Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terkini: Lurah Medan Tenggara Nurdamayanti Siregar, SE.MAP Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81

Info Terkini: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Info Terkini: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
indonesiasakti.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
indonesiasakti.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Info Terkini: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur
Terkini

Info Terkini: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur

penulisBy penulisJuli 19, 2026 11:54 am001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleInfo Terkini: Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80
Next Article Info Terkini: Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307
penulis

Related Posts

Info Terkini: Lurah Medan Tenggara Nurdamayanti Siregar, SE.MAP Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81

Agustus 17, 2026 9:06 pm

Info Terkini: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Agustus 9, 2026 2:10 pm

Info Terkini: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal

Agustus 9, 2026 1:59 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Wajib Tahu: Rekomendasi Guru Besar dan Cendikiawan Indonesia dengan tema “Transformasi Revolusional Pendidikan Berasrama Menuju Indonesia Raya Abadi”

Juni 5, 2026 5:00 am8 Views

Info Terkini: Lawang Pitu Dukung Penuh Anniversary ke-2 Rock in Halte Solo

Juli 12, 2026 9:23 pm6 Views

Wajib Tahu: Kemhan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Jember, Libatkan Pekerja dari Berbagai Sektor

Juni 27, 2026 4:14 pm5 Views
© 2026 indonesiasakti. Designed by Indonesiasakti.id.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.