Indonesia Sakti, Bogor- Senin (21 juli 2025) Lapas Cibinong dan Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH-HIR) Cibinong menjalin kerja sama untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Lounge Lapangan Tenis Lapas Cibinong.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dan para pimpinan lembaga bantuan hukum, termasuk LBH-HIR Cibinong.
Dalam MoU ini, keempat lembaga bantuan hukum sepakat untuk menyediakan layanan konsultasi, pendampingan hukum, hingga advokasi hukum bagi warga binaan secara berkala dan tanpa biaya.
Saripin, SH, LLM, dari LBH Hade Indonesia Raya Cibinong menyampaikan bahwa kegiatan ini juga wujud dari realisasi UU no 16 tahun 2011 tantangan bantuan hukum.Bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi warga binaan Lapas Cibinong. “Kami sepakat untuk menyediakan layanan konsultasi, pendampingan hukum, hingga advokasi hukum bagi warga binaan secara berkala dan tanpa biaya bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.
Sementara itu, Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Cibinong, menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap keadilan bagi warga binaan Lapas Cibinong. “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akses terhadap keadilan bagi warga binaan dapat semakin terbuka dan merata, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” katanya.
Keempat lembaga bantuan hukum yang melakukan kerja sama ini adalah LBH Hade Indonesia Raya, Pusbakum Advokat Indonesia Cibinong, Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Cibinong Bogor.
Dengan kerja sama ini, diharapkan warga binaan Lapas Cibinong dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik dan lebih merata.