Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terkini: Pererat Silaturahmi, MWCNU Grogol Petamburan Gelar Tour Religi Ziarah Makam Wali ke Jawa Timur

Info Terkini: Sambutan Upacara HUT RI Ke-81, Datuk Sir. Imam Prawoto : Jadilah SDM yang Tangguh, Trampil, Berilmu, Berkarakter dan Siap Menghadapi Perubahan Zaman

Info Terkini: AAMECC Dukung Asta Cita dan Dorong Sinergi Global serta Kearifan Lokal Menuju Indonesia Emas 2045

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
indonesiasakti.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
indonesiasakti.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Info Terkini: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Terkini

Info Terkini: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:28 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleInfo Terkini: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun
Next Article Info Terkini: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song
penulis

Related Posts

Info Terkini: Pererat Silaturahmi, MWCNU Grogol Petamburan Gelar Tour Religi Ziarah Makam Wali ke Jawa Timur

Agustus 23, 2026 7:58 am

Info Terkini: Sambutan Upacara HUT RI Ke-81, Datuk Sir. Imam Prawoto : Jadilah SDM yang Tangguh, Trampil, Berilmu, Berkarakter dan Siap Menghadapi Perubahan Zaman

Agustus 21, 2026 7:11 pm

Info Terkini: AAMECC Dukung Asta Cita dan Dorong Sinergi Global serta Kearifan Lokal Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 20, 2026 9:09 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Wajib Tahu: Rekomendasi Guru Besar dan Cendikiawan Indonesia dengan tema “Transformasi Revolusional Pendidikan Berasrama Menuju Indonesia Raya Abadi”

Juni 5, 2026 5:00 am9 Views

Info Terkini: Lawang Pitu Dukung Penuh Anniversary ke-2 Rock in Halte Solo

Juli 12, 2026 9:23 pm6 Views

Wajib Tahu: Kemhan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Jember, Libatkan Pekerja dari Berbagai Sektor

Juni 27, 2026 4:14 pm5 Views
© 2026 indonesiasakti. Designed by Indonesiasakti.id.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.